Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

5.770 narapidana dapat Pegusulan remisi HUT Kemerdekaan RI oleh Kemenhumkan Sulsel

Uceng
Rabu, 17 Agustus 2022, 8/17/2022 WIB Last Updated 2022-08-17T06:04:32Z


 Sulselexpose.id.Makassar--Kantor Wilayah Kementrian Hulum danHAM (Kemenhumkan)Provensi Sulawesi Selatan mengusulkan 5.770 narapidana  untuk mendapatkan remisi HUT ke 77 Kemerdekaan Republik Indinesia pada 17 Agustus 2022

Kepala Devisi Permasyarakatan Kemeenhumkan sulsel,Suprapto” Narapidana yang di usulkan mendapatkan potongan masa tahanan atau  remisi  hari kemrdekaan seabanyak 5.770 orang nara pidana”

Berdasarkan Undang-undang no12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan serta Keputusan Presiden nomor 174 tahun1999 tentang Remisi,pemberian remisi bagi narapidana setelah memenuhi syarat adminitrasi maupun subtantif.

Sedangkan narapidaa yang diusulkan Remisi Umum (RU) satu bula tujuh orangmdua bulan tujuh orang,tiga bulan delapan orang,empat bulan 28 orang, ;I,a bulan 14 orang dan enam bulan64 orang, dengan total keseluruhan 5.77. orang narapidana

Pemberian usulan remisi kemerdekaan tahun ini untuk RU I dan RU II di 24 Lapas dan Rutan se-Sulsel, seperti di Lapas Makassar Kelas I sebanyak 554 orang, Lapas Kelas IIA Bulukumba 278 orang, Lapas Kelas IIA Palopo 613 orang, Lapas Kelas IIA Parepare 475 orang, Lapas Kelas IIA Watampone 347 orang.

Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Takalar 352 orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 418 orang, Lapas Perempuan Sungguminasa 252 orang, Lapas Kelas LPKA Maros 267 orang, Rutan Kelas IA Makassar 231 orang, Rutan Kelas IIB Bantaeng 106 orang, dan Rutan Kelas IIB Barru 115 orang.

Berikutnya, Rutan Kelas IIB Enrekang 94 orang, Rutan Kelas IIB Jeneponto 212 orang, Rutan Kelas IIB Makale 116 orang, Rutan Kelas IIB Malino 57 orang, Rutan Kelas IIB Masamba 192 orang, Rutan Kelas IIB Pangkajene 146 orang, Rutan Kelas IIB Pinrang 153 orang.

Di Rutan Kelas IIB Selayar 52 orang, Rutan Kelas IIB Sengkang 239 orang, Rutan Kelas IIB Sidrap 285 orang, Rutan Kelas IIB Sinjai 131 orang dan Rutan Kelas IIB Watansoppeng 92 orang

Sementara, ada 231 narapidana (Napi) rumah tahanan kelas I Makassar yang mendapat remisi umum HUT Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia. Dari angka itu, delapan orang diantaranya dinyatakan bebas.

"Jumlahnya ada 231 narapidana yang mendapatkan remisi. 223 orang mendapat pengurangan masa hukuman atau RU I dan 8 orang dapat menghirup udara segar atau bebas dari tahanan," kata Muhidin, Selasa, 16 Agustus 2022.

Para narapidana ini terlibat kriminal umum. Seperti narkotika, pembunuhan dan penipuan. Sementara, pengurangan masa hukuman tergantung dari masa pidananya.

Untuk narapidana yang menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, diberikan remisi 1 bulan. Jika 12 bulan, maka akan mendapat remisi 2 bulan.

Muhidin berharap dengan adanya remisi ini, maka para Napi dapat merubah pola pikir menjadi lebih baik lagi. Mereka bisa menyadari kesalahannya sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.

"Yang jelas tujuan dari sistem pemasyarakatan salah satunya seperti itu. Bisa memberikan motivasi kepada warga binaan di lapas untuk bertindak lebih baik. Makanya salah satu syarat remisi kepada mereka adalah berkelakuan yang baik," ungkap Muhidin.(*)

Iklan

iklan