Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Keberatan namanya dicatut oleh Parpol 6 orang datangi posko Bawaslu Selayar

Uceng
Sabtu, 03 September 2022, 9/03/2022 WIB Last Updated 2022-09-03T09:05:06Z



Sulselexpose.id. Selayar --Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar- setelah resmi dibuka posko pengaduan masyarakat tentang pencatutan nama menjadi anggota atau pengurus partai politik pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Bawaslu Selayar telah menerima 6 aduan dari masyarakat.


 Pendirian posko pengaduan masyarakat merupakan tindaklanjut dari instruksi dari Bawaslu RI pada tanggal 11 Agustus 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat.  


Ketua Bawaslu Selayar Suharno menjelaskan atas pengaduan masyarakat yang telah disampaikan ke Bawaslu Selayar maka Bawaslu Selayar akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Selayar dan laporan secara berjenjang ke bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan 


Selanjutnya Kordiv Pengawasan Abdul Kadir menerangkan saat ini adalah tahapan Pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta pemilihan dan berdasarkan Ketentuan PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai politik menjadi peserta pemilu tahun 2024 terdapat sejumlah anggota masyarakat yang dilarang menjadi anggota Parpol yakni anggota TNI, Polri , Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan


Lebih lanjut ia menjelaskan untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas aturan tersebut Bawaslu Selayar telah melakukan himbauan dan sosialisasi dengan mendatangi langsung instansi pemerintah agar ASN mengecek namanya pada link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/ imbauan yang sama juga telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Selayar yang diwakili oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar dalam bentuk video testimoni 


“kami mendatangi langsung kantor kementerian agama dan dinas pendidikan wilayah VI Selayar untuk mengecek NIK pada ASN yang bekerja di lembaga tersebut”. ujar Abdul Kadir 


Sebagai informasi tambahan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar akan terus meningkatkan model pencegahan seperti berkunjung ke Kantor Desa yang tersebar di Kabupaten Kepulauan Selayar dan membangun posko pengaduan sementara.

Iklan

iklan