Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Pengelola dan Security Pasar Butung di Duga Arogan, Usir Wartawan Saat Liputan

Uceng
Rabu, 12 Oktober 2022, 10/12/2022 WIB Last Updated 2022-10-12T07:17:58Z

Sulselexpose. Id.Makassar — Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melakukan penggeladahan di Pasar Butung, Rabu (12/10/2022).

Penggeledahan itu disinyalir terkait dugaan korupsi dana sewa lost dan jasa produksi Pasar Butung yang dilakukan oleh pengelola Pasar Butung berinisial AY. Namun pada saat awak media melakukan peliputan, oknum Sekuriti dan Pengelola Pasar Butung melarang bahkan mengusir awak media melakukan peliputan di lokasi.

“Saya dilarang ambil gambar, terus disuruh keluar dari Pasar Butung. Kata pengelolanya pihak kejaksaan yang langsung larang melakukan liputan,” kata salah satu awak media DY yang diusir sekuriti dan pengelola Pasar Butung.

Tak hanya itu, wartawan tersebut juga sampai diikuti oleh sekuriti hingga ke parkiran untuk memastikan ia tak melakukan peliputan.

“Saya diikuti sama securitinya sampai di parkiran, dia bilang mohon maaf Pak tidak bisaki meliput,” ujarnya.

Security Pasar Butung, Rahmawati mengatakan Tim Kejari datang Pukul 07.45 Wita. Mereka didampingi oleh Garnisun Kodim 1408/BS sebanyak 7 orang.

“Dia (Tim Kejari Makassar) datang sebelum apel, masih tutup toko,” ucap Rahmawati kepada di lokasi.

Pantauan di lokasi Tim Kejari Makassar telah berada di Kantor Koperasi Pasar Butung yang berada di Lantai 3. Namun saat awak media melakukan peliputan. Sekuriti dan pengelola Pasar Butung melarang awak media melakukan peliputan di lokasi.

Sebelumnya diberitakan, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pengelola Pasar Butung berinisial AY lantaran selalu mangkir dari panggilan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari dikonfirmasi membenarkan telah diterbitkannya surat DPO terhadap pengelola Ketua KSU Bina Duta Tersebut.

“Iya betul sudah diterbitkan surat DPO, ” kata Andi Sundari saat dihubungi, Rabu (31/8/22).

Diketahui, AY ditetapkan DPO setelah dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi dana sewa lost dan jasa produksi Pasar Butung. Tim jaksa sedang menyelidiki aliran dana yang diduga tidak disetorkan ke pihak PD Pasar Raya Makassar sejak 2019.

AY selalu pengelola Pasar Butung, itu sudah dipanggil sebanyak tiga kali secara patut. Namun yang bersangkutan tetap mangkir dari panggilan penyidik jaksa Kejari Makassar.


Dalam penyidikan kasus ini, tim jaksa menemukan fakta hukum, yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara, yang ditaksir Rp15 miliar. (*/) 
 

Iklan

iklan