Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Keluarga Korban Kecewa Berat: Satpol PP Selayar Dinilai Abai Pasca Putusan Pengadilan

Admin
Minggu, 25 Mei 2025, 5/25/2025 WIB Last Updated 2025-05-25T01:50:29Z

 


SELAYAR - Keluarga Fika, warga Desa Pamatata, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar, menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap kinerja penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Selayar yang dinilai abai dan tidak profesional dalam menangani kasus ganti rugi kerusakan kebun.


Hingga kini, keluarga Fika belum menerima ganti rugi atas kerusakan kebun yang diakibatkan oleh ternak lepas milik Daeng Masuang, meskipun perkara pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 telah diputus oleh Pengadilan Negeri Selayar.


Sidang perkara yang digelar pada Selasa (29/4/2025) telah menyatakan pemilik ternak bersalah. Namun, hingga hampir sebulan berlalu, tidak ada satu pun tindakan nyata yang dilakukan penyidik untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.


"Putusan sudah jelas, tapi ganti rugi belum juga kami terima. Lebih parahnya, penyidik Satpol PP yang kami hubungi tidak pernah merespons. Seolah-olah kami ini bukan korban, tapi pihak yang harus diam dan pasrah," ujar salah satu anggota keluarga Fika kepada **Pewarta**, Minggu (25/5/2025).


Kerusakan yang dialami keluarga Fika cukup signifikan, meliputi hancurnya lahan perkebunan dan tanaman produktif yang menjadi sumber mata pencaharian mereka. Kondisi ini tentunya berdampak pada ekonomi keluarga yang mengandalkan hasil kebun sebagai pendapatan utama.


Keluarga Fika menilai penegakan Perda oleh Satpol PP Selayar hanya tegas di atas kertas, namun lemah dalam implementasi di lapangan. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi yang ada dengan penegakan hukum yang seharusnya menjadi tugas utama Satpol PP.


Yang lebih mengecewakan, pihak keluarga mengaku sudah berulang kali mencoba menghubungi penyidik terkait, namun tak pernah mendapat tanggapan yang memadai.


"Panggilan tak diangkat, pesan tidak dijawab. Ini bukan hanya soal kelalaian, tapi bentuk nyata pengabaian terhadap korban yang seharusnya dilindungi," tambah anggota keluarga Fika dengan nada kecewa.


Sikap tidak responsif ini dinilai sangat tidak profesional dan bertentangan dengan tugas dan fungsi Satpol PP sebagai penegak Perda yang seharusnya melayani masyarakat dengan baik.


Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi resmi dari pihak Satpol PP Kabupaten Kepulauan Selayar terkait keluhan yang disampaikan keluarga Fika. **Pewarta** telah mencoba menghubungi kantor Satpol PP Selayar untuk mendapatkan konfirmasi, namun belum ada tanggapan.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah penyidik Satpol PP masih menjalankan tugasnya dengan baik, atau justru memilih bersikap pasif dan mengabaikan tanggung jawabnya?


Menghadapi kondisi yang berkepanjangan ini, keluarga Fika meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar segera turun tangan dan menertibkan aparatnya sendiri. Mereka menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP, khususnya dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan masyarakat.


"Kalau penyidik tak mampu bekerja dengan baik, copot saja. Jangan biarkan korban terus menunggu keadilan yang tak kunjung datang. Kami butuh kepastian, bukan janji-janji kosong," tegas perwakilan keluarga Fika.


Kasus ini tidak hanya merugikan keluarga Fika secara material, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparatur pemerintah daerah. Jika dibiarkan berlarut-larut, hal ini dapat menciptakan preseden buruk bagi penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.


Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan permasalahan ini sekaligus memastikan tidak terulangnya kasus serupa. Transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan Perda menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.


Kasus ini mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan tidak diskriminatif. Setiap warga negara, termasuk keluarga Fika, berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan yang sama di hadapan hukum.


Diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya aparatur penegak hukum, untuk senantiasa menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab dan integritas. (NR)


Iklan

iklan