Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Kadis DLHD Tegaskan Developer Wajib Kelola Sampah dan Limbah Secara Mandiri

Admin
Senin, 16 Maret 2026, 3/16/2026 WIB Last Updated 2026-03-16T06:26:01Z
Andi Fakhrul Rijal Burhanuddin,ST, MM, (Kadis DLHD)


WAJO - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Andi Fakhrul Rijal Burhanuddin menggelar pertemuan dengan pihak perwakilan PT. Adi Wati Mama selaku developer perumahan dalam rangka permohonan surat rekomendasi UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup. 


Pertemuan yang berlangsung pada Senin, 16 Maret 2026, tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris DLHD, para kepala bidang, kepala UPTD, serta sejumlah staf lingkup Dinas Lingkungan Hidup.


Dalam arahannya, Kadis DLHD Andi Fakhrul Rijal Burhanuddin menyoroti persoalan sampah yang masih banyak ditemukan menumpuk di berbagai tempat. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena penanganan sampah dari sumber atau hulunya belum dilakukan secara maksimal.


“Masalah sampah dan pencemaran harus dicegah sejak awal. Tidak boleh dibiarkan karena dampaknya akan sangat besar di kemudian hari,” tegasnya.


Ia juga menekankan bahwa developer perumahan memiliki kewajiban untuk mengelola sampah secara mandiri di lingkungan perumahan yang dibangun.




Pengelolaan tersebut antara lain dengan menyiapkan motor tiga roda sebagai armada pengangkut sampah, menyediakan tempat sampah di setiap rumah, membuat tempat pemilahan sampah organik dan nonorganik, serta mengolah sampah organik menjadi pupuk organik cair.


Selain itu, Kadis DLHD juga menyinggung pentingnya pengelolaan limbah cair rumah tangga. Ia menegaskan bahwa setiap developer perumahan wajib menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum air limbah dibuang ke saluran di luar kawasan perumahan.


“Jadi pengelolaan lingkungan hidup di kawasan perumahan harus memiliki mitigasi dan penanganan yang jelas,” ujarnya.


Dalam kesempatan tersebut, pihak PT. Adi Wati Mama menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti arahan tersebut dengan membangun sistem pengelolaan sampah mandiri di perumahan yang dikembangkan, termasuk penyediaan IPAL.


Namun demikian, Kadis DLHD menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menandatangani surat rekomendasi UKL-UPL sebelum developer membuat surat pernyataan resmi terkait kesiapan mengelola sampah dan limbah cair domestik secara mandiri.



Iklan

iklan